Jumat, 12 Maret 2010

Kode etik Profesi

KODE ETIK PROFESI
Kode etik adalah norma dan asas yang harus di terima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku.
Profesi adalah pekerja tetap pada bidang tertentu berdasarkan keahlian, keterampilan dan kejujuran tertentu yang dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan memperoleh penghasilan.

KODE ETIK GURU INDONESIA
Persatuan Guru Republik Indonesia menyadari bahwa Pendidikan adalah merupakan suatu bidang Pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Tanah Air serta kemanusiaan pada umumnya dan …….Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan Undang –Undang Dasar 1945 . Maka Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai Guru dengan mempedomani dasar –dasar sebagai berikut :
  1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila
  2. Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing –masing .
  3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik , tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan .
  4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik –baiknya bagi kepentingan anak didik
  5. Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan .
  6. Guru secara sendiri – sendiri dan atau bersama – sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya .
  7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan .
  8. Guru bersama –sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengapdiannya.
  9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.
KODE ETIK HAKIM
Hakim adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan fungsional. Kode etik hakim disebut juga kode kehormatan hakim. Hakim juga adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman yang syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhetian dan pelaksanaan tugasnya ditentukan oleh undang-undang.
KODE ETIK HAKIM
Untuk jabatan hakim, Kode Etik Hakim disebut Kode Kehormatan Hakim berbeda dengan notaris dan advokat.
Hakim adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan fungsional. Oleh karena itu Kode Kehormatan Hakim memuat 3 jenis etika, yaitu :
1. Etika kedinasan pegawai negeri sipil
2. Etika kedinasan hakim sebagai pejabat fungsional penegak hukum.
3. Etika hakim sebagai manusia pribadi manusia pribadi anggota masyarakat.
Uraian Kode Etik Hakim meliputi :
1. Etika keperibadian hakim
2. Etika melakukan tugas jabatan
3. Etika pelayanan terhadap pencari keadilan
4. Etika hubungan sesama rekan hakim
5. Etika pengawasan terhadap hakim.
Dari kelima macam uaraian kode etik ini akan kita lihat apakah Kode Etik Hakim memiliki upaya paksaan yang berasal dari undang-undang.
1. Etika keperibadian hakim
Sebagai pejabat penegak hukum, hakim :
a. Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Menjunjung tinggi, citra, wibawa dan martabat hakim
c. Berkelakuan baik dan tidak tercela
d. Menjadi teladan bagi masyarakat
e. Menjauhkan diri dari eprbuatan dursila dan kelakuan yang dicela oleh masyarakat
f. Tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat hakim
g. Bersikap jujur, adil, penuh rasa tanggung jawab
h. Berkepribadian, sabar, bijaksana, berilmu
i. Bersemangat ingin maju (meningkatkan nilai peradilan)
j. Dapat dipercaya
k. Berpandangan luas
2. Etika melakukan tugas jabatan
Sebagai pejabat penegak hukum, hakim :
a. Bersikap tegas, disiplin
b. Penuh pengabdian pada pekerjaan
c. Bebas dari pengaruh siapa pun juga
d. Tidak menyalahgunakan kepercayaan, kedudukan dan wewenang untuk kepentingan pribadai atau golongan
e. Tidak berjiwa mumpung
f. Tidak menonjolkan kedudukan
g. Menjaga wibawa dan martabat hakim dalam hubungan kedinasan
h. Berpegang teguh pada Kode Kehormatan Hakim
3. Etika pelayanan terhadap pencari keadilan
Sebagai pejabat penegak hukum, hakim :
a. Bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan di dalam hukum acara yang berlaku
b. Tidak memihak, tidak bersimpati, tidak antipati pada pihak yang berperkara
c. Berdiri di atas semua pihak yang kepentingannya bertentangan, tidak membeda-bedakan orang
d. Sopan, tegas, dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun perbuatan
e. Menjaga kewibawaan dan kenikmatan persidangan
f. Bersungguh-sungguh mencari kebenaran dan keadilan
g. Memutus berdasarkan hati nurani
h. Sanggup mempertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa
4. Etika hubungan sesama rekan hakim
Sebagai sesama rekan pejabat penegak hukum, hakim :
a. Memlihara dan memupuk hubungan kerja sama yang baik antara sesam rekan
b. Memiliki rasa setia kawan , tenggang rasa, dan saling menghargai antara sesama rekan
c. Memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap korp hakim
d. Menjaga nama baik dan martabat rekan-rekan , baik di dalam maupun di luar kedinasan
e. Bersikap tegas. Adil dan tidak memihak.
f. Memelihara hubungan baik dengan hakim bawahannya dan hakim atasannya.
g. Memberi contoh yang baik di dalam dan di luar kedinasan.
5. Etika pengawasan terhadap hakim.
Di dalam urusan Kode Kehormatan Hakim tidak terdapat rumusan mengenai pengawasan dan sanksi ini. Ini berarti pengawasan dan sanksi akibat pelanggaran Kode Kehormatan Hakim dan pelanggaran undang-undang. Pengawasan terhadap hakim dilakukan oleh Majelis Kehormatan Hakim. Menurut ketentuan pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan umum; Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung bersama-sama Menteri Kehakiman. 

1 komentar:

Unknown on 8 Mei 2013 pukul 10.37 mengatakan...


terimakasih banyak atas infonya

Posting Komentar

 

Counter

Friends Banner

Labels

Friends

Tukeran Link Yuck

Luvly's Blog


Blog Archive